Oleh Al-Ustadz Abdul Mu’thi, Lc.
Di samping shalat Jum’at dan seluruh
rangkaian ibadah yang menyertainya, ada beberapa amalan yang
disyariatkan untuk dikerjakan padahari Jum’at, diantaranya :
1. Memperbanyak shalawat atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Hal ini berlandaskan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
«إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنَ الصَّلَاةِ فِيهِ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ»
“Sesungguhnya diantara hari-hari
kalian yang paling mulia adalah hari Jum’at. Karena itu, perbanyaklah
bershalawat kepadaku pada hari itu karena shalawat kalian akan
ditampakkan kepadaku.” (HR. Abu Dawud dalam as-Sunan no. 1528 dari Aus
bin Aus radhiyallahu ‘anhu. An-Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus
Shalihin menyatakannya sahih)
2. Membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at dan siang harinya
Landasannya adalah atsar Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
Landasannya adalah atsar Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
“Barangsiapa membaca surat al-Kahfi
pada hari Jum’at, akan bersinar baginya cahaya antara dirinya dan Baitul
Haram.” (Riwayatal-Baihaqi dalam asy-Syu’ab dan dinyatakan sahih oleh
al-‘Allamah al-Albani dalam Shahih al-Jami’)
Atsar tersebut juga datang dengan lafadz
yang lain, “Barang siapa membaca suratal-Kahfi pada hari Jum’at maka
akan bersinar baginya cahaya antara dua Jum’at.” (Riwayat an-Nasai dalam
Alyaum Wallailah, dan asy-Syaikh al-Albani menyatakan sahih dalam
Shahih at-Targhib no. 735)
Adapun hadits yang menyebutkan, “Barang
siapa membaca (surat) Yasin pada suatu malam, ia berada di pagi hari
dalam keadaan telah diampuni. Barang siapa membaca (surat) ad-Dukhan
pada malam Jum’at, ia berada di pagi hari dalam keadaan telah diampuni,”
adalah hadits palsu. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnul Jauzi
rahimahullah dalam al-Maudhu’at. Ibnul Jauzi rahimahullah berkata,
“Ad-Daruquthni berkata, ‘Muhammad bin Zakaria (perawi hadits ini)
memalsukan hadits’.” (Lihat kitab Ahaditsul Jumu’ah hlm. 131)
3. Disunnahkan membaca surat as-Sajdah dan ad-Dahr (al-Insan) pada shalat subuh di hari Jum’at.
Hal ini berlandaskan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam membaca pada shalat subuh di hari Jum’at آلم تنزيل (surat as-Sajdah) dan هل أتى على الإنسان (surat ad-Dahr). (Shahih al-Bukhari no. 891)
Hal ini berlandaskan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam membaca pada shalat subuh di hari Jum’at آلم تنزيل (surat as-Sajdah) dan هل أتى على الإنسان (surat ad-Dahr). (Shahih al-Bukhari no. 891)
Disebutkan bahwa hikmah disyariatkannya
membaca dua surat ini karena keduanya mengandung isyarat tentang
penciptaan Adam yang terjadi pada hari Jum’at dan adanya isyarat tentang
kondisi hari kiamat yang akan terjadi pada hari Jum’at. (lihat Fathul
Bari 2/379)
Larangan-Larangan Pada Hari Jum’at
1. Dilarang mengkhususkan malam Jum’at dengan shalat malam
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي
“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum’at untuk shalat malam di antara malam-malam yang ada.” (HR Muslim).
2. Larangan mengkhususkan puasa pada siang harinya
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ
“Janganlah kalian mengkhususkan hari Jum’at dengan puasa di antara
hari-hari yang ada kecuali (bertepatan) dengan puasa yang biasa
dilakukan oleh salah seorang dari kalian.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu)
Demikian pula hadits Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
‘Janganlah salah seorang kalian puasa di hari Jum’at kecuali (bersama) sehari sebelumnya atau setelahnya.” (Muttafaqun‘alaih)
‘Janganlah salah seorang kalian puasa di hari Jum’at kecuali (bersama) sehari sebelumnya atau setelahnya.” (Muttafaqun‘alaih)
Adapun hikmah dilarangnya puasa pada
hari Jum’at karena pada hari itu disyariatkan memperbanyak ibadah, yaitu
zikir, doa, tilawah al-Qur’an, dan shalawat atas Nabi Shallallahu
‘alaihi wasallam. Oleh karena itu, seseorang dianjurkan tidak berpuasa
agar bisa menopang terlaksananya amalan-amalan tersebut dengan semangat
dan tanpa kebosanan.
Hal ini sama dengan jamaah haji yang
wukuf di Padang Arafah yang disunnahkan tidak berpuasa karena hikmah
tersebut. Ada pula ulama yang menyebutkan hikmah yang lain, yaitu karena
hari Jum’at adalah hari raya, dan pada hari raya tidak boleh berpuasa.
Demikian pula di antara hikmahnya adalah
untuk menyelisihi orang-orang Yahudi karena mereka mengkhususkan hari
raya mereka untuk puasa. Wallahu a’lam. (Diringkas dari kitab Ahaditsul
Jumu’ah hlm. 47-48)http://asysyariah.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar