ANGGARAN
DASAR (AD)
DAN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM)
MASJID
JAMI’ AL-MUTTAQIEN
DESA
KRASAK
KECAMATAN
JATIBARANG KABUPATEN INDRAMAYU
Jl. Raya Desa Krasak No. Ds-2008 Desa Krasak Keacamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu 45273
MUQODIMAH
Segala puji hanyalah milik
Allah SWT. Shalawat dan Salam senantiasa kita haturkan kepada Rasulullah
Muhammad SAW beserta keluarga, para sahabat, dan umatnya hingga akhir zaman.
Dakwah adalah suatu kebutuhan
yang harus dipenuhi untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang
berakhlaqul karimah, mulia dan penuh rahmat. Hal sebagaimana diisyaratkan oleh
oleh Allah ta’ala dalam firmannya ;
“Dan
hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah
orang-orang yang beruntung”(Ali Imran: 104)
Demi menyambut seruan tersebut,
maka warga muslim Desa Krasak berusaha berhimpun untuk mengerahkan segala
potensi, dan secara nyata mengoptimalkan keberadaan Masjid Al-Muttaqien sebagai
pusat kegiatan dan pembinaan ummat Islam. Ia pun menjadi salah satu pemicu
gerak dakwah sekaligus indikator kesalehan masyarakat secara umum, sebagaimana
firman-Nya ;
“Hanya
yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada
Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan
tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang
yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk”
(At-Taubah: 19)
Untuk mewujudkan cita-cita diatas, dibentuklah
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Muttaqien, yang akan menjadi payung organisasi
dalam mengelola kegiatan ke-Islaman dan optimalisasi Masjid Al-Muttaqien.
Demikian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD-ART) ini disusun sebagai pijakan dan aturan baku untuk menjamin
penyelenggaraan DKM Al-Muttaqien yang sistematis dan konsisten yang dapat
berhasil guna dan berdaya manfaat.
ANGGARAN DASAR
(AD)
BAB
I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, DAN KEDUDUKAN
NAMA, WAKTU, TEMPAT, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid Al-Muttaqien, yang selanjutnya disingkat DKM Al-Muttaqien.
Pasal 2
Waktu
DKM Al-Muttaqien berdiri dan terbentuk pada tanggal 24 Jumadil awal 1436 H, bertepatan dengan tanggal 15 Maret 2015 M.
Pasal 3
Tempat
Kedudukan
DKM Al-Muttaqien berkedudukan di Masjid Jami’ Al-Muttaqien yang beralamatkan di Blok Carik Rt. 17 Rw. 04 Desa Krasak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat Kode Pos 45273
BAB II
ASAS, SIFAT, VISI DAN MISI
ASAS, SIFAT, VISI DAN MISI
Pasal 4
Asas
DKM Al-Muttaqien berasaskan Islam dan beraqidahkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasaskan pada Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pasal 5
Sifat
Organisasi ini mengutamakan persaudaraan (Ukhuwah Islamiyah) antar umat islam yang bersifat terbuka, persamaan (egaliter), tidak memihak (non partisan) dan independen. Berkontribusi secara positif dan proaktif terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan yang bermuara pada kearifan adat dan budaya masyarakat yang sejalan dengan arah syiar dan konsesus keagamaan / keislaman.
Pasal 6
Visi
Menjadikan masjid Al-Muttaqien sebagai pusat dalam rangka menghimpun, membina, dan mengarahkan segenap masyarakat Desa Krasak khususnya dan Indramayu pada umumnya, dalam wadah kerjasama, yang bernafaskan pada Ukhuwah Islamiyah guna meningkatkan peran dan kualitas umat Islam demi tercapainya masyarakat Ber-Akhlaqul Karimah yang mandiri dan sejahtera.
Pasal 7
Misi
DKM Al-Muttaqien memiliki misi sebagai berikut;
1.
Membina
keimanan, ketakwaan, dan ahlak masyarakat dengan cara-cara yang sesuai dengan
Al-Quran dan As-Sunnah tanpa mengindahkan kearifan lokal sebagai sumber syiar.
2.
Menggali,
mengembangkan dan memantapkan segenap potensi umat.
3.
Mengembangkan
dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran serta dan solidaritas umat terhadap
permasalahan-permasalahan kebangsaan dan kerakyatan dalam lingkup ekonomi,
pendidikan, politik-hukum, sosial, dan budaya.
4.
Berperan
aktif dalam kegiatan amar ma’ruf nahi munkar.
5.
Usaha-usaha
lain yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah.
BAB III
LAMBANG DAN ARTI LAMBANG
LAMBANG DAN ARTI LAMBANG
Pasal 8
Lambang
1.
Lambang
DKM AL Muttaqien adalah gambar simulasi masjid dan menara masjid yang diatasnya
terdapat gambar bulan sabit, serta tulisan “DKM AL MUTTAQIEN Desa Krasak
Kecamatan Jatibarang - Indramayu“
2.
Warna
lambang adalah Hijau dengan latar belakang warna putih dengan ketentuan; lambang
masjid dan tulisan berwarna Biru.
3.
Lambang
digunakan sebagai rujukan identitas resmi organisasi dalam hal pembuatan kop
surat, stempel, dan surat-surat lain yang diterbitkan organisasi.
Pasal 9
Arti
Lambang
1.
Masjid
melambangkan tempat penyatuan I’tikad dan motifasi kerja
2.
Menara
Masjid melambangkan Syiar agama
3.
Kata
DKM Al-Muttaqien menunjukkan identitas dari nama masjid
4.
Warna
hijau pada lambang bermakna ketinggian cita-cita dan semangat DKM
BAB IV
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal
10
Keanggotaan
1.
Setiap
warga masyarakat Desa Krasak yang beragama islam berhak untuk menjadi anggota
DKM Al-Muttaqien dan sanggup mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
DKM Al-Muttaqien.
2.
Anggota
DKM Al-Muttaqien terdiri dari anggota biasa dan luar biasa.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal
11
Kepengurusan
1.
Kepengurusan
DKM Al-Muttaqien meliputi struktur kepengurusan DKM, struktur Majelis Pertimbangan
Masjid yang selanjutnya disingkat MPM, dan Unsur Teknis Pelaksana Bidang
Kegiatan yang ditentukan dan disesuaikan dengan kebutuhan.
2.
Keputusan
tertinggi antar kepengurusan adalah bersifat instruksi dan koordinasi
3.
Keputusan
tertinggi dipegang oleh Majelis Pertimbangan Masjid DKM Al-Muttaqien dengan
mempertimbangkan hasil musyawarah masjid
4.
Struktur
Kepengurusan DKM Almuttaqien sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua seorang
sekretaris, seorang bendahara dan tiga koordinator bidang.
5.
Struktur
Majelis Pertimbangan Masjid sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang
wakil ketua dan 3 Orang anggota. Majelis Pertimbangan Masjid (MPM) adalah
anggota dari MUI Desa Krasak, Unsur Pemerintah Desa Krasak dan Unsur Organisasi
kemasyarakatan di desa Krasak.
Pasal
12
Panitia
Pelaksana Kegiatan dan Lembaga Otonom
1.
Untuk
melaksanakan kegiatan-kegiatannya, DKM Al-Muttaqien dapat membentuk tim atau
panitia pelaksana kegiatan.
2.
Lembaga
otonom adalah badan Organisasi yang berada diluar struktur garis instruksi DKM,
namun masih bersinggungan dengan DKM dan hubungan diantaranya adalah
koordinatif dan pertanggungjawaban, baik dalam hal interaksi kegiatan maupun
penggunaan sarana atau infrastruktur milik masjid
BAB VI
PROGRAM KERJA, ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
PROGRAM KERJA, ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
Pasal
13
1.
Pengurus
DKM merumuskan rencana kerja masjid sekurang-kurangnya untuk masa kegiatan satu
tahun yang terukur untuk mewujudkan visi dan misi organisasi
2.
Pengurus
DKM merumuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja DKM, sesuai kebutuhan realisasi
program diatas.
3.
Hasil
rumusan pada ayat 1 dan 2 disampaikan dalam musyawarah masjid dan disetujui MPM
4.
Pendanaan
DKM Almuttaqien berasal dari pengelolaan Aset Kekayaan Masjid, sumbangan dari para
donatur : berupa zakat, infak, sedekah
dan sumber-sumber lain yang sah, halal dan tidak mengikat.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal
14
1.
Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan musyawarah masjid
yang diselenggarakan oleh Majelis Pertimbangan Masjid (MPM) dan DKM Al-Muttaqien
atas keadaan darurat organisasi.
2.
Pembubaran
DKM Al-Muttaqien hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Majelis
Pertimbangan Masjid (MPM) hasil musyawarah masjid.
3.
Keputusan-keputusan
diatas hanya syah bila dihadiri minimal 2/3 pengurus DKM dan MPM yang terdaftar.
BAB VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
15
Ketentuan
Peralihan dan Penutup
1.
Hal-hal
yang belum diatur dalam anggaran dasar akan dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga
DKM Al muttaqien yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran dasar
ini
2.
Ketua
dapat menerbitkan peraturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak
bertentangan dengan anggaran dasar DKM Al-Muttaqien dalam kejadian kondisional
Ditetapkan
di Desa
Krasak
Pada
tanggal April 2015
Ketua DKM Al Muttaqien
H. Ino Wiryoono
ANGGARAN RUMAH TANGGA
(ART)
DEWAN KEMAKMURAN MASJID
AL-MUTTAQIEN
BAB I
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB ORGANISASI
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB ORGANISASI
Pasal 1
Pengurus
DKM
1.
Pengurus
DKM Al-Muttaqien terdiri dari Ketua umum dibantu oleh Sekretaris dan Bendahara.
Ketiga posisi ini yang kemudian biasa disebut sebagai Badan Pelaksana Harian
(BPH).
2.
Ketua
DKM membawahi Koordinator bidang-bidang yang bersifat koordinasi dan instruksi
/ perintah
3.
Bidang-bidang
yang dimaksud dalam ayat 2 pasal ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan
organisasi
4.
Tugas
dan Tanggungjawab
a.
Tugas
dan Laporan pertanggung jawaban kegiatan diatur menurut bagan garis struktur
organisasi.
b.
Ketua
umum DKM Bertugas dan bertanggung jawab kepada anggota Jamaah Masjid Al-Muttaqien
dan masyarakat desa krasak, dalam pengelolaan program-program kegiatan DKM,
mencakup :
·
Memberikan
arahan, umpan balik dan kontrol kepada tim.
·
Mengkoordinasikan
dan menginstruksikan unit-unit bidang kerja.
·
Menghimpun,
menyusun, merumuskan dan mempresentasikan rencana kerja dan rencana anggaran tahunan
kepada anggota jamaah Masjid Al-Muttaqien melalui musyawarah masjid dan atau
kesempatan lain setelah mendapat persetujuan dari MPM.
·
Menyampaikan
hasil atau laporan kerja secara berkala dan sekurang-kurangnya per tiga bulan
kepada anggota jama’ah Masjid Al-Muttaqien, setelah melalui evaluasi MPM.
·
Melaksanakan
amanah hasil musyawarah masjid dan
arahan MPM.
·
Mempersiapkan
pergantian kepengurusan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum akhir masa jabatan.
·
Melakukan
serah terima jabatan kepada penggantinya paling lambat 2 minggu paska
pelantikan.
c.
Sekretaris,
Bertugas melaksanakan tugas administrasi kepengurusan DKM Al-Muttaqien dibawah
koordinasi dan instruksi ketua, mencakup : organizer rapat, notulensi, menginventarisir
asset masjid dan melakukan surat menyurat serta memelihara dokumen kearsipan yg
terkait tugas kesekretariatan. Sekretaris akan menjadi pengganti sementara, manakala
ketua umum berhalangan.
d.
Bendahara,
Bertugas mengatur seluruh keuangan DKM dibawah koordinasi dan instruksi ketua
(termasuk keuangan kegiatan yang dilaksanakn panitia dan BUMM), mencakup :
penerimaan, penyimpanan, pengeluaran (cashflow) dan pelaporan tertulis serta
memelihara dokumen kearsipan yang terkait kebendaharaan. Bendahara berhak untuk
melaksanakan inisiasi penggalangan dana dari sumber manapun yang dirasa perlu,
termasuk pengelolaan program infak, shodaqoh dan zakat serta penyalurannya,
serta bersama ketua membuka dan melakukan penarikan rekening bank atasnama
masjid
e.
Wakil-wakil
, dalam memenuhi kebutuhan organisasi, musyawarah dapat mengangkat wakil-wakil
untuk ketua, sekretarris dan bendahara
f.
Bidang-bidang
kegiatan disesuaikan dengan kebutuhan dengan cakupan bidang kegiatan-kegiatan
sekurang-kurangnya mencakup:
Ø Bidang Dakwah dan Peribadatan, Bertugas
mengelola kegiatan dakwah dan peribadatan yang meliputi:
·
Program
rutin jangka pendek, meliputi: sholat wajib, sholat Jumat dan kajian-Kajian Islam
Mingguan.
·
Program
rutin jangka panjang, Meliputi : Ramadhan, kegiatan idul fitri, idul qurban,
momentum hari besar Islam, dll
·
Program
non-rutin, meliputi : pengelolaan Infaq, Shodaqoh dan zakat, pelatihan,
seminar, studi banding, rekruitmen kader pengurus masjid, dll.
·
Mengkoordinir kegiatan remaja masjid, termasuk
olahraga dan pemuda.
·
Menerbitkan rencana kerja tahunan yang
terukur.
Ø Bidang Pembangunan, Bertugas
mengelola kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana fisik
Masjid dan lingkungannya, mencakup:
·
Menyusun
perencanaan pembangunan Masjid.
·
Menyusun
rencana & strategi fund rising yang tepat guna.
·
Mengelola
penerimaan, penyimpanan dan pembelanjaan dana pembangunan.
·
Menyusun
dan melaporkan catatan keuangan kepada pengurus dan jama’ah Masjid Al-Muttaqien,
secara rutin (saat rapat dan sholat jum’at).
·
Merealisasikan
dan melakukan pengawasan kerja-kerja pembangunan.
·
Menerbitkan
objective dan rencana kerja tahunan yang terukur.
Ø Bidang Pengelolaan dan
Pengembangan Aset Masjid, Bertugas mengelola dan merawat serta menginventarisir
asset Masjid, mencakup:
·
Mengelola
segala usaha dan upaya terkait jenis usaha yang dijalankan dengan asset dan
inventaris yang ada dan diamanatkan oleh Dewan Pengurus Masjid (DKM)
ALmuttaqien.
·
Melaporkan
secara berkala dengan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan kepada DPM
tentang kegiatan pengelolaan asset yang meliputi; perawatan, keuangan,
pelaksanaan dan lain-lain.
·
Membuat
Pembukuan terkait barang yang dikelola dan dilaporkan kepada DPM.
·
Dalam
Hal pengelolaan Aset, Koordinator Bidang dapat membentuk TIM kerja Khusus yang
ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua DKM.
Ø Bidang Peringatan Hari Besar
Islam (PHBI), bertugas guna merencanakan, menjalankan dan
mempertanggungjawabkan kegiatan kondisional Peringatan hari besar dan keagamaan meliputi:
·
Pembentukan
dan pengangkatan kepanitiaan terkait momentum kegiatan
·
Memastikan
segala kegiatan peringatan hari besar islam dan momentum keagamaan dapat
terlaksana
Ø Bidang Keamanan, Ketertiban dan
Kebersihan Masjid, bertugas melakukan kegiatan pengamanan, penertiban, dan
menjaga kebersihan masjid dan lingkungannya, dengan cakupan:
·
Memastikan
kondisi masjid dalam keadaan bersih dan rapih serta suci agar terhindar dari
barang najis dan dapat mengganggu kenyamanan beribadah umat
·
Menjaga
dan memastikan keamanan terkait barang-barang masjid yang tersimpan dalam
masjid dan hak guna ibadah
·
Menyampaikan
laporan kegiatan terkait pelaksanaan kebersihan, ketertiban dan keamanan masjid
Ø Bidang Hubungan Masyarakat, Bertugas
mengelola arus informasi dan komunikasi program-program DKM Masjid Al-Muttaqien
dan pendokumentasian pelaksanaan kegiatan dengan masyarakat, mencakup:
·
Mengisi
bulletin board / papan informasi DKM Masjid Al-Muttaqien
·
informasi
program DKM secara internal kepada pengurus.
·
Distribusi
informasi program DKM kepada Jamaah Masjid Al-Muttaqien dan warga masyarakat
·
Menjadi
agen komunikasi dua arah antara:
o DKM Masjid Al-Muttaqien dan
warga masyarakat.
o DKM Masjid Al-Muttaqien dan DKM
masjid-masjid sekitar.
o DKM Masjid Al-Muttaqien dan
lembaga-lembaga eksternal.
o Memberdayakan berbagai bentuk
alat media komunikasi spt: spanduk, leaflet, sms, radio, blogsite ataupun surat
kabar/buletin.
o Menerbitkan objective dan
rencana kerja tahunan yang terukur.
o Mendokumentasikan
kegiatan-kegiatan
Pasal 2
Majelis
Pertimbangan Masjid (MPM)
1.
Majelis
Pertimbangan Masjid terdiri dari seorang ketua, wakil dan anggota dan tiga
orang anggota.
2.
Ketua
dijabat oleh anggota MUI, Wakil Ketua dijabat oleh Unsur Pemerintahan Desa, dan
Anggota dijabat oleh unsur organisasi sosial kemasyarakatan dan atau unsur
masyarakat yang dapat dipercaya.
3.
MPM
bertanggungjawab untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja pengurus
DKM Al-Muttaqien dan BUMM.
4.
MPM
bertanggungjawab membentuk kepengurusan DKM Masjid Al-Muttaqien dan BUMM..
5.
MPM
berwenang untuk mengevaluasi objective dan kinerja Pengurus DKM dan BUMM.
6.
MPM
berwenang menerbitkan aturan-aturan pokok atau perubahan-perubahan terhadap
anggaran dasar dan anggaran rumah tanggaserta memberi pertimabangan lain dalam
hal pelaksanaan kegiatan.
Pasal 3
Pembina
DKM
Pengurus DKM dalam binaan
pemerintahan desa dan diposisikan kepala desa dan Ketua Majelis Ulama Indonesia
Desa Krasak sebagai Pembina DKM
BAB II
SISTEM KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN
SISTEM KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 4
Masa
Bakti Kepengurusan
1.
Masa
bakti pengurus DKM Al-Muttaqien adalah 5 (lima) tahun.
2.
Ketua
DKM dapat dipilih kembali untuk dua periode masa jabatan
Pasal 5
Persyaratan Pengurus dan
Anggota
1. Yang dapat diterima menjadi
anggota dan pengurus Masjid Al-Muttaqien adalah warga masyarakat Desa Krasak
yang peduli.
2.
Ihklas
menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan ketetapan-ketetapan
organisasi.
Pasal 6
Jenis
Keanggotaan
1.
Anggota
luar Biasa, adalah orang yang memiliki komitmen dan perhatian pada kegiatan DKM
Al-Muttaqien dan mengambil peran sebagai pengurus DKM Masjid Al-Muttaqien dan
mempunyai kesiapan diposisikan dalam berbagai kegiatan DKM.
2.
Anggota
Biasa, adalah warga masyarakat yang jarang muncul dalam berbagai jenis kegiatan
keseharian DKM tetapi memiliki kepedulian tehadap masjid yang dibuktikan dalam
keterlibatan kegiatan tahunan ataupun kegiatan sewaktu-waktu
Pasal 7
Hak dan
Kewajiban Pengurus dan Anggota
1.
Setiap
pengurus berhak untuk memberikan ide dan inisiatif yang membangun kepada DKM
demi kemakmuran masjid.
2.
Kewajiban
Pengurus antara lain:
a.
Menjadi
teladan yang baik bagi anggota jama’ah Masjid Al-Muttaqien, secara pribadi
maupun kolektif.
b.
Berpegang
teguh kepada Al Qur’an dan As Sunnah.
c.
Menaati
AD/ART organisasi.
d.
Menghadiri
undangan rapat dan kegiatan-kegiatan DKM secara konsisten.
3.
Setiap
anggota mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengurus DKM Al-Muttaqien.
4.
Kewajiban Anggota antara lain:
a.
Berpartisipasi
aktif dalam kegiatan DKM Masjid Al-Muttaqien.
b.
Menjaga
dan menjunjung nama baik organisasi.
c.
Turut
serta dalam pengawasan dan pemberdayaan masjid
Pasal 8
Badan
Usaha Miik Masjid (BUMM)
1.
Dalam
hal dapat dimungkinkan, DPM dapat m,embentuk BUMM
2.
BUMM
adalah lembaga otonom yang keberadaannya untuk melakukan pengelolaan asset
kekayaan masjid yang mempunyai nilai keuntungan secara ekonomi
3.
Struktur
kepengurusan BUMM sekurang-kurangnya terdiri atas 5 (lima) orang yang terbagi seorang
ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara dan dua orang anggota
4.
Ketua
DKM bertindak sebagai penasihat dan Pembina dalam hal koordinasi dan pertanggungjawaban.
BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 9
Rapat
Pleno
1.
Rapat
Pleno diselenggarakan oleh Pengurus DKM dalam 2 tahun sekali.
2.
Rapat pleno dihadiri oleh pengurus dan anggota
jamaah DKM Al-Muttaqien.
3.
Agenda rapat pleno mencakup:
a.
Pengesahan
AD/ART (bila perlu)
b.
Pemilihan
dan pengangkatan Pengurus dan pelaksana teknis kegiatanDKM Masjid Al-Muttaqien
c.
Laporan
pertanggung jawaban pengurus DKM lama kepada anggota jama’ah Masjid Al-Muttaqien
d.
Pemaparan
Objective dan rencana kerja tahunan oleh Pengurus DKM Dianggap sah bila
dihadiri minimal 2/3 majelis syuro.
Pasal
10
Rapat
Pengurus
1.
Rapat
pengurus diselenggarakan oleh pengurus DKM sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali, atau sewaktu-waktu bila
dianggap perlu.
2.
Rapat
pengurus dihadiri oleh pengurus DKM. Agenda rapat pengurus mencakup :
a.
Membuat
dan mengesahkan rumusan program kerja dan anggaran tahunan
b.
Melakukan
evaluasi terhadap pencapaian program kerja berjalan
c. Koordinasi merespon kejadian
kondisional
d. Merumuskan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Organisasi
Pasal
11
Rapat
Kerja
1.
Rapat
kerja diselenggarakan oleh masing-masing bidang DKM dalam 3 bulan sekali, atau
sewaktu-waktu bila dianggap perlu.
2.
Agenda
rapat kerja mencakup :
a.
Membuat
konsep atau rumusan program kerja dan anggaran tahunan
b.
Melakukan
pemantauan dan evaluasi teradap program berjalan
c.
Melakukan
analisa terhadap kendala2 pencapaian program, dan mencari potensial solusi yang
tersedia.
d.
Melakukan
respon situasi
Pasal
12
Organisasi
Remaja Masjid
a.
Dalam
hal efektifitas dan tugas pembantuan kegiatan, DPM dapat mendorong pembentukan
organisasi remaja masjid
b.
Organisasi
Remaja Masjid mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sendiri yang
isinya tidak bertentangan dengan AD/ART DKM
c.
Tata
cara Pembentukan Organisasi Remaja Masjid diatur lebih lanjut dengan peraturan
ketua DKM
BAB IV
PERUBAHAN ART
PERUBAHAN ART
Pasal
13
Rapat
Pleno
1.
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Pengurus DKM Al-Muttaqien dengan
persetujuan MPM yang dikoordinasikan dengan pemerintahan desa dalam musyawarah
masjid
2.
Rencana
perubahan tersebut disampaikan sekurang-kurangnya satu bulan sebelum Musyawarah
masjid dilaksanakan.
Pasal
13
Peraturan
Ketua DKM
1.
Ketua
DKM dapat menerbitkan peraturan Ketua DKM guna mengatur hal-hal teknis menyangkut
kegiatan yang belum diatur dalam AD dan ART DKM dengan kesepakatan bersama MPM
2.
Ketua
DKM menerbitkan keputusan dengan surat keputusan dalam hal mengangkat dan
memberhentikan pengurus dan badan atau panitia otonom lain.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga akan dimuat dalam peraturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak
bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga DKM Al-Muttaqien.
Ditetapkan di Desa
Krasak
Pada Tanggal 30 April
2015
Ditandatangani Oleh
Ketua DKM Al Muttaqien
H. Ino Wiryono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar