Rabu, 15 April 2015

DRAF RANCANGAN AD / ART DKM AL MUTTAQIEN



ANGGARAN DASAR (AD)
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM)
MASJID JAMI’ AL-MUTTAQIEN

DESA KRASAK
KECAMATAN JATIBARANG KABUPATEN INDRAMAYU

Jl. Raya Desa Krasak No. Ds-2008 Desa Krasak Keacamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu 45273


MUQODIMAH
Segala puji hanyalah milik Allah SWT. Shalawat dan Salam senantiasa kita haturkan kepada Rasulullah Muhammad SAW beserta keluarga, para sahabat, dan umatnya hingga akhir zaman.
Dakwah adalah suatu kebutuhan yang harus dipenuhi untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang berakhlaqul karimah, mulia dan penuh rahmat. Hal sebagaimana diisyaratkan oleh oleh Allah ta’ala dalam firmannya ;
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”(Ali Imran: 104)
Demi menyambut seruan tersebut, maka warga muslim Desa Krasak berusaha berhimpun untuk mengerahkan segala potensi, dan secara nyata mengoptimalkan keberadaan Masjid Al-Muttaqien sebagai pusat kegiatan dan pembinaan ummat Islam. Ia pun menjadi salah satu pemicu gerak dakwah sekaligus indikator kesalehan masyarakat secara umum, sebagaimana firman-Nya ;
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk” (At-Taubah: 19)
Untuk mewujudkan cita-cita diatas, dibentuklah Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Muttaqien, yang akan menjadi payung organisasi dalam mengelola kegiatan ke-Islaman dan optimalisasi Masjid Al-Muttaqien.
Demikian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) ini disusun sebagai pijakan dan aturan baku untuk menjamin penyelenggaraan DKM Al-Muttaqien yang sistematis dan konsisten yang dapat berhasil guna dan berdaya manfaat.



ANGGARAN DASAR
(AD)

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid Al-Muttaqien, yang selanjutnya disingkat DKM Al-Muttaqien.

Pasal 2
Waktu

DKM Al-Muttaqien berdiri dan terbentuk pada tanggal 24 Jumadil awal 1436 H, bertepatan  dengan tanggal 15 Maret  2015 M.

Pasal 3
Tempat Kedudukan

DKM Al-Muttaqien berkedudukan di Masjid Jami’ Al-Muttaqien yang beralamatkan di Blok Carik Rt. 17 Rw. 04 Desa Krasak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat Kode Pos 45273


BAB II
ASAS, SIFAT, VISI DAN MISI

Pasal 4
Asas

DKM Al-Muttaqien berasaskan Islam dan beraqidahkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasaskan pada Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pasal 5
Sifat

Organisasi ini mengutamakan persaudaraan (Ukhuwah Islamiyah) antar umat islam yang bersifat terbuka, persamaan (egaliter), tidak memihak (non partisan) dan independen. Berkontribusi secara positif dan proaktif terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan yang bermuara pada kearifan adat dan budaya masyarakat yang sejalan dengan arah syiar dan konsesus keagamaan / keislaman.

Pasal 6
Visi

Menjadikan masjid Al-Muttaqien sebagai pusat dalam rangka menghimpun, membina, dan mengarahkan segenap masyarakat Desa Krasak khususnya dan Indramayu pada umumnya, dalam wadah kerjasama, yang bernafaskan pada Ukhuwah Islamiyah guna meningkatkan peran dan kualitas umat Islam demi tercapainya masyarakat Ber-Akhlaqul Karimah yang mandiri dan sejahtera.

Pasal 7
Misi

DKM Al-Muttaqien memiliki misi sebagai berikut;
1.         Membina keimanan, ketakwaan, dan ahlak masyarakat dengan cara-cara yang sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah tanpa mengindahkan kearifan lokal sebagai sumber syiar.
2.         Menggali, mengembangkan dan memantapkan segenap potensi umat.
3.         Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran serta dan solidaritas umat terhadap permasalahan-permasalahan kebangsaan dan kerakyatan dalam lingkup ekonomi, pendidikan, politik-hukum, sosial, dan budaya.
4.         Berperan aktif dalam kegiatan amar ma’ruf nahi munkar.
5.         Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah.

BAB III
LAMBANG DAN ARTI LAMBANG

Pasal 8
Lambang
1.         Lambang DKM AL Muttaqien adalah gambar simulasi masjid dan menara masjid yang diatasnya terdapat gambar bulan sabit, serta tulisan “DKM AL MUTTAQIEN Desa Krasak Kecamatan Jatibarang - Indramayu“
2.         Warna lambang adalah Hijau dengan latar belakang warna putih dengan ketentuan; lambang masjid dan tulisan berwarna Biru.
3.         Lambang digunakan sebagai rujukan identitas resmi organisasi dalam hal pembuatan kop surat, stempel, dan surat-surat lain yang diterbitkan organisasi.


Pasal 9
Arti Lambang
1.         Masjid melambangkan tempat penyatuan I’tikad dan motifasi kerja
2.         Menara Masjid melambangkan Syiar agama
3.         Kata DKM Al-Muttaqien menunjukkan identitas dari nama masjid
4.         Warna hijau pada lambang bermakna ketinggian cita-cita dan semangat DKM


BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan
1.         Setiap warga masyarakat Desa Krasak yang beragama islam berhak untuk menjadi anggota DKM Al-Muttaqien dan sanggup mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga DKM Al-Muttaqien.
2.         Anggota DKM Al-Muttaqien terdiri dari anggota biasa dan luar biasa.

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Kepengurusan
1.         Kepengurusan DKM Al-Muttaqien meliputi struktur kepengurusan DKM, struktur Majelis Pertimbangan Masjid yang selanjutnya disingkat MPM, dan Unsur Teknis Pelaksana Bidang Kegiatan yang ditentukan dan disesuaikan dengan kebutuhan.
2.         Keputusan tertinggi antar kepengurusan adalah bersifat instruksi dan koordinasi
3.         Keputusan tertinggi dipegang oleh Majelis Pertimbangan Masjid DKM Al-Muttaqien dengan mempertimbangkan hasil musyawarah masjid
4.         Struktur Kepengurusan DKM Almuttaqien sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua seorang sekretaris, seorang bendahara dan tiga koordinator bidang.
5.         Struktur Majelis Pertimbangan Masjid sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua dan 3 Orang anggota. Majelis Pertimbangan Masjid (MPM) adalah anggota dari MUI Desa Krasak, Unsur Pemerintah Desa Krasak dan Unsur Organisasi kemasyarakatan di desa Krasak.



Pasal 12
Panitia Pelaksana Kegiatan dan Lembaga Otonom
1.       Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatannya, DKM Al-Muttaqien dapat membentuk tim atau panitia pelaksana kegiatan.
2.       Lembaga otonom adalah badan Organisasi yang berada diluar struktur garis instruksi DKM, namun masih bersinggungan dengan DKM dan hubungan diantaranya adalah koordinatif dan pertanggungjawaban, baik dalam hal interaksi kegiatan maupun penggunaan sarana atau infrastruktur milik masjid

BAB VI
PROGRAM KERJA, ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
Pasal 13
1.       Pengurus DKM merumuskan rencana kerja masjid sekurang-kurangnya untuk masa kegiatan satu tahun yang terukur untuk mewujudkan visi dan misi organisasi
2.       Pengurus DKM merumuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja DKM, sesuai kebutuhan realisasi program diatas.
3.       Hasil rumusan pada ayat 1 dan 2 disampaikan dalam musyawarah masjid dan disetujui MPM
4.       Pendanaan DKM Almuttaqien berasal dari pengelolaan Aset Kekayaan Masjid, sumbangan dari para donatur :  berupa zakat, infak, sedekah dan sumber-sumber lain yang sah, halal dan tidak mengikat.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 14

1.       Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan musyawarah masjid yang diselenggarakan oleh Majelis Pertimbangan Masjid (MPM) dan DKM Al-Muttaqien atas keadaan darurat organisasi.
2.       Pembubaran DKM Al-Muttaqien hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Majelis Pertimbangan Masjid (MPM) hasil musyawarah masjid.
3.       Keputusan-keputusan diatas hanya syah bila dihadiri minimal 2/3 pengurus DKM dan MPM yang terdaftar.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Ketentuan Peralihan dan Penutup
1.         Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga DKM Al muttaqien yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran dasar ini
2.         Ketua dapat menerbitkan peraturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar DKM Al-Muttaqien dalam kejadian kondisional

Ditetapkan di    Desa Krasak
Pada tanggal           April 2015
Ketua DKM Al Muttaqien




H. Ino Wiryoono



ANGGARAN RUMAH TANGGA
(ART)

DEWAN KEMAKMURAN MASJID
AL-MUTTAQIEN


BAB I
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB ORGANISASI
Pasal 1
Pengurus DKM
1.       Pengurus DKM Al-Muttaqien terdiri dari Ketua umum dibantu oleh Sekretaris dan Bendahara. Ketiga posisi ini yang kemudian biasa disebut sebagai Badan Pelaksana Harian (BPH).
2.       Ketua DKM membawahi Koordinator bidang-bidang yang bersifat koordinasi dan instruksi / perintah
3.       Bidang-bidang yang dimaksud dalam ayat 2 pasal ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi
4.       Tugas dan Tanggungjawab
a.       Tugas dan Laporan pertanggung jawaban kegiatan diatur menurut bagan garis struktur organisasi.
b.       Ketua umum DKM Bertugas dan bertanggung jawab kepada anggota Jamaah Masjid Al-Muttaqien dan masyarakat desa krasak, dalam pengelolaan program-program kegiatan DKM, mencakup :
·           Memberikan arahan, umpan balik dan kontrol kepada tim.
·           Mengkoordinasikan  dan menginstruksikan unit-unit bidang kerja.
·           Menghimpun, menyusun, merumuskan dan mempresentasikan rencana kerja dan rencana anggaran tahunan kepada anggota jamaah Masjid Al-Muttaqien melalui musyawarah masjid dan atau kesempatan lain setelah mendapat persetujuan dari MPM.
·           Menyampaikan hasil atau laporan kerja secara berkala dan sekurang-kurangnya per tiga bulan kepada anggota jama’ah Masjid Al-Muttaqien, setelah melalui evaluasi MPM.
·         Melaksanakan amanah hasil musyawarah  masjid dan arahan MPM.
·         Mempersiapkan pergantian kepengurusan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum akhir masa jabatan.
·         Melakukan serah terima jabatan kepada penggantinya paling lambat 2 minggu paska pelantikan.
c.       Sekretaris, Bertugas melaksanakan tugas administrasi kepengurusan DKM Al-Muttaqien dibawah koordinasi dan instruksi ketua, mencakup : organizer rapat, notulensi, menginventarisir asset masjid dan melakukan surat menyurat serta memelihara dokumen kearsipan yg terkait tugas kesekretariatan. Sekretaris akan menjadi pengganti sementara, manakala ketua umum berhalangan.
d.       Bendahara, Bertugas mengatur seluruh keuangan DKM dibawah koordinasi dan instruksi ketua (termasuk keuangan kegiatan yang dilaksanakn panitia dan BUMM), mencakup : penerimaan, penyimpanan, pengeluaran (cashflow) dan pelaporan tertulis serta memelihara dokumen kearsipan yang terkait kebendaharaan. Bendahara berhak untuk melaksanakan inisiasi penggalangan dana dari sumber manapun yang dirasa perlu, termasuk pengelolaan program infak, shodaqoh dan zakat serta penyalurannya, serta bersama ketua membuka dan melakukan penarikan rekening bank atasnama masjid
e.       Wakil-wakil , dalam memenuhi kebutuhan organisasi, musyawarah dapat mengangkat wakil-wakil untuk ketua, sekretarris dan bendahara
f.        Bidang-bidang kegiatan disesuaikan dengan kebutuhan dengan cakupan bidang kegiatan-kegiatan sekurang-kurangnya mencakup:
Ø  Bidang Dakwah dan Peribadatan, Bertugas mengelola kegiatan dakwah dan peribadatan yang meliputi:
·         Program rutin jangka pendek, meliputi: sholat wajib, sholat Jumat dan kajian-Kajian Islam Mingguan.
·         Program rutin jangka panjang, Meliputi : Ramadhan, kegiatan idul fitri, idul qurban, momentum hari besar Islam, dll
·         Program non-rutin, meliputi : pengelolaan Infaq, Shodaqoh dan zakat, pelatihan, seminar, studi banding, rekruitmen kader pengurus masjid, dll.
·          Mengkoordinir kegiatan remaja masjid, termasuk olahraga dan pemuda.
·          Menerbitkan rencana kerja tahunan yang terukur.

Ø  Bidang Pembangunan, Bertugas mengelola kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana fisik Masjid dan lingkungannya, mencakup:
·         Menyusun perencanaan pembangunan Masjid.
·         Menyusun rencana & strategi fund rising yang tepat guna.
·         Mengelola penerimaan, penyimpanan dan pembelanjaan dana pembangunan.
·         Menyusun dan melaporkan catatan keuangan kepada pengurus dan jama’ah Masjid Al-Muttaqien, secara rutin (saat rapat dan sholat jum’at).
·         Merealisasikan dan melakukan pengawasan kerja-kerja pembangunan.
·         Menerbitkan objective dan rencana kerja tahunan yang terukur.

Ø  Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Aset Masjid, Bertugas mengelola dan merawat serta menginventarisir asset Masjid, mencakup:
·         Mengelola segala usaha dan upaya terkait jenis usaha yang dijalankan dengan asset dan inventaris yang ada dan diamanatkan oleh Dewan Pengurus Masjid (DKM) ALmuttaqien.
·         Melaporkan secara berkala dengan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan kepada DPM tentang kegiatan pengelolaan asset yang meliputi; perawatan, keuangan, pelaksanaan dan lain-lain.
·         Membuat Pembukuan terkait barang yang dikelola dan dilaporkan kepada DPM.
·         Dalam Hal pengelolaan Aset, Koordinator Bidang dapat membentuk TIM kerja Khusus yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua DKM.

Ø  Bidang Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), bertugas guna merencanakan, menjalankan dan mempertanggungjawabkan kegiatan kondisional Peringatan hari besar dan keagamaan  meliputi:
·         Pembentukan dan pengangkatan kepanitiaan terkait momentum kegiatan
·         Memastikan segala kegiatan peringatan hari besar islam dan momentum keagamaan dapat terlaksana

Ø  Bidang Keamanan, Ketertiban dan Kebersihan Masjid, bertugas melakukan kegiatan pengamanan, penertiban, dan menjaga kebersihan masjid dan lingkungannya, dengan cakupan:
·         Memastikan kondisi masjid dalam keadaan bersih dan rapih serta suci agar terhindar dari barang najis dan dapat mengganggu kenyamanan beribadah umat
·         Menjaga dan memastikan keamanan terkait barang-barang masjid yang tersimpan dalam masjid dan hak guna ibadah
·         Menyampaikan laporan kegiatan terkait pelaksanaan kebersihan, ketertiban dan keamanan masjid

Ø  Bidang Hubungan Masyarakat, Bertugas mengelola arus informasi dan komunikasi program-program DKM Masjid Al-Muttaqien dan pendokumentasian pelaksanaan kegiatan dengan masyarakat, mencakup:
·         Mengisi bulletin board / papan informasi DKM Masjid Al-Muttaqien
·         informasi program DKM secara internal kepada pengurus.
·         Distribusi informasi program DKM kepada Jamaah Masjid Al-Muttaqien dan warga masyarakat
·         Menjadi agen komunikasi dua arah antara:
o    DKM Masjid Al-Muttaqien dan warga masyarakat.
o    DKM Masjid Al-Muttaqien dan DKM masjid-masjid sekitar.
o    DKM Masjid Al-Muttaqien dan lembaga-lembaga eksternal.
o    Memberdayakan berbagai bentuk alat media komunikasi spt: spanduk, leaflet, sms, radio, blogsite ataupun surat kabar/buletin.
o    Menerbitkan objective dan rencana kerja tahunan yang terukur.
o    Mendokumentasikan kegiatan-kegiatan

Pasal 2
Majelis Pertimbangan Masjid (MPM)
1.       Majelis Pertimbangan Masjid terdiri dari seorang ketua, wakil dan anggota dan tiga orang anggota.
2.       Ketua dijabat oleh anggota MUI, Wakil Ketua dijabat oleh Unsur Pemerintahan Desa, dan Anggota dijabat oleh unsur organisasi sosial kemasyarakatan dan atau unsur masyarakat yang dapat dipercaya.
3.       MPM bertanggungjawab untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja pengurus DKM Al-Muttaqien dan BUMM.
4.       MPM bertanggungjawab membentuk kepengurusan DKM Masjid Al-Muttaqien dan BUMM..
5.       MPM berwenang untuk mengevaluasi objective dan kinerja Pengurus DKM dan BUMM.
6.       MPM berwenang menerbitkan aturan-aturan pokok atau perubahan-perubahan terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tanggaserta memberi pertimabangan lain dalam hal pelaksanaan kegiatan.
Pasal 3
Pembina DKM
Pengurus DKM dalam binaan pemerintahan desa dan diposisikan kepala desa dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Desa Krasak sebagai Pembina DKM

BAB II
SISTEM KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 4
Masa Bakti Kepengurusan
1.       Masa bakti pengurus DKM Al-Muttaqien adalah 5 (lima) tahun.
2.       Ketua DKM dapat dipilih kembali untuk dua periode masa jabatan

Pasal 5
Persyaratan Pengurus dan Anggota

1.       Yang dapat diterima menjadi anggota dan pengurus Masjid Al-Muttaqien adalah warga masyarakat Desa Krasak yang peduli.
2.       Ihklas menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan ketetapan-ketetapan organisasi.

Pasal 6
Jenis Keanggotaan
1.       Anggota luar Biasa, adalah orang yang memiliki komitmen dan perhatian pada kegiatan DKM Al-Muttaqien dan mengambil peran sebagai pengurus DKM Masjid Al-Muttaqien dan mempunyai kesiapan diposisikan dalam berbagai kegiatan DKM.
2.       Anggota Biasa, adalah warga masyarakat yang jarang muncul dalam berbagai jenis kegiatan keseharian DKM tetapi memiliki kepedulian tehadap masjid yang dibuktikan dalam keterlibatan kegiatan tahunan ataupun kegiatan sewaktu-waktu

Pasal 7
Hak dan Kewajiban Pengurus dan Anggota
1.       Setiap pengurus berhak untuk memberikan ide dan inisiatif yang membangun kepada DKM demi kemakmuran masjid.
2.       Kewajiban Pengurus antara lain:
a.       Menjadi teladan yang baik bagi anggota jama’ah Masjid Al-Muttaqien, secara pribadi maupun kolektif.
b.       Berpegang teguh kepada Al Qur’an dan As Sunnah.
c.       Menaati AD/ART organisasi.
d.       Menghadiri undangan rapat dan kegiatan-kegiatan DKM secara konsisten.
3.       Setiap anggota mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengurus DKM Al-Muttaqien.
4.        Kewajiban Anggota antara lain:
a.       Berpartisipasi aktif dalam kegiatan DKM Masjid Al-Muttaqien.
b.       Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
c.       Turut serta dalam pengawasan dan pemberdayaan masjid

Pasal 8
Badan Usaha Miik Masjid (BUMM)
1.       Dalam hal dapat dimungkinkan, DPM dapat m,embentuk BUMM
2.       BUMM adalah lembaga otonom yang keberadaannya untuk melakukan pengelolaan asset kekayaan masjid yang mempunyai nilai keuntungan secara ekonomi
3.       Struktur kepengurusan BUMM sekurang-kurangnya terdiri atas 5 (lima) orang yang terbagi seorang ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara dan dua orang anggota
4.       Ketua DKM bertindak sebagai penasihat dan Pembina dalam hal koordinasi dan pertanggungjawaban.
BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 9
Rapat Pleno

1.       Rapat Pleno diselenggarakan oleh Pengurus DKM dalam 2 tahun sekali.
2.        Rapat pleno dihadiri oleh pengurus dan anggota jamaah DKM Al-Muttaqien.
3.        Agenda rapat pleno mencakup:
a.       Pengesahan AD/ART (bila perlu)
b.       Pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan pelaksana teknis kegiatanDKM Masjid Al-Muttaqien
c.       Laporan pertanggung jawaban pengurus DKM lama kepada anggota jama’ah Masjid Al-Muttaqien
d.       Pemaparan Objective dan rencana kerja tahunan oleh Pengurus DKM Dianggap sah bila dihadiri minimal 2/3 majelis syuro.
                                           
Pasal 10
Rapat Pengurus
1.       Rapat pengurus diselenggarakan oleh pengurus DKM sekurang-kurangnya  6 (enam) bulan sekali, atau sewaktu-waktu bila dianggap perlu.
2.       Rapat pengurus dihadiri oleh pengurus DKM. Agenda rapat pengurus mencakup :
a.       Membuat dan mengesahkan rumusan program kerja dan anggaran tahunan
b.       Melakukan evaluasi terhadap pencapaian program kerja berjalan
c.       Koordinasi merespon kejadian kondisional
d.       Merumuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi

Pasal 11
Rapat Kerja
1.       Rapat kerja diselenggarakan oleh masing-masing bidang DKM dalam 3 bulan sekali, atau sewaktu-waktu bila dianggap perlu.
2.       Agenda rapat kerja mencakup :
a.         Membuat konsep atau rumusan program kerja dan anggaran tahunan
b.         Melakukan pemantauan dan evaluasi teradap program berjalan
c.         Melakukan analisa terhadap kendala2 pencapaian program, dan mencari potensial solusi yang tersedia.
d.         Melakukan respon situasi


Pasal 12
Organisasi Remaja Masjid
a.       Dalam hal efektifitas dan tugas pembantuan kegiatan, DPM dapat mendorong pembentukan organisasi remaja masjid
b.       Organisasi Remaja Masjid mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sendiri yang isinya tidak bertentangan dengan AD/ART DKM
c.       Tata cara Pembentukan Organisasi Remaja Masjid diatur lebih lanjut dengan peraturan ketua DKM

BAB IV
PERUBAHAN ART
Pasal 13
Rapat Pleno
1.       Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Pengurus DKM Al-Muttaqien dengan persetujuan MPM yang dikoordinasikan dengan pemerintahan desa dalam musyawarah masjid
2.       Rencana perubahan tersebut disampaikan sekurang-kurangnya satu bulan sebelum Musyawarah masjid dilaksanakan.

Pasal 13
Peraturan Ketua DKM
1.       Ketua DKM dapat menerbitkan peraturan Ketua DKM guna mengatur hal-hal teknis menyangkut kegiatan yang belum diatur dalam AD dan ART DKM dengan kesepakatan bersama MPM
2.       Ketua DKM menerbitkan keputusan dengan surat keputusan dalam hal mengangkat dan memberhentikan pengurus dan badan atau panitia otonom lain.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan dimuat dalam peraturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga DKM Al-Muttaqien.
Ditetapkan di         Desa Krasak
Pada Tanggal       30  April  2015

Ditandatangani Oleh
Ketua DKM Al Muttaqien


H. Ino Wiryono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar